Polda Riau Musnahkan Sabu dan Hadirkan Lima Tersan

2 Kilogram Sabu Dilarutkan dalam Air Panas dan Dicampur Cairan Pembersih 

Direktorat Narkoba Polda Riau melakukan pemusnahan barang sitaan, seberat 2 kilogram, Kamis (04/6/2020) di Jalan Prambanan.

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Direktorat Narkoba Polda Riau melakukan pemusnahan barang sitaan, seberat 2 kilogram, Kamis (04/6/2020) di Jalan Prambanan.Secara rinci, berat sabu yang dimusnahkan sebanyak 2.065,71 gram atau 2 kilogram.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara sabu dilarutkan dalam air panas, kemudian dicampur dengan cairan pembersih. Kegiatan pencampuran sabu dengan bahan diatas dilakukan petugas Direktorat Narkoba, Kejaksaan, BNNP Riau dan Puslabfor serta Pengadilan Negeri. 

Turut dihadirkan lima orang tersangka, pemilik dan kurir dua kilogram sabu tersebut. Proses pemindahan dilakukan dengan cara memasukkan sabu dalam ember yang berisikan air panas. Setelah itu, petugas kembali memasukkan cairan pembersih lalu diaduk.

Proses selanjutnya, adonan sabu dan cairan pembersih itu dibuang ke dalam selokan yang ada didepan kantor Ditresnarkoba Polda Riau Jalan Candi Prambanan, Kota Pekanbaru. 

Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman mengatakan, bahwa sabu seberat 2.065,71 gram itu disita dari 5 tersangka.

Dari kelima tersangka ini, sebut Suhirman, satu diantaranya merupakan seorang perempuan.

''Kelima tersangka ini diproses sesuai dengan empat laporan polisi,'' ujar Suhirman. 

Dari total lebih kurang 2 kilogram sabu ini, sebanyak 1.852,06 gram diamankan dari tersangka MUR dan rekannya.

Tersangka, kata Suhirman, diamankan di Jalan Utama Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau pada 03 Mei 2020. 

Selanjutnya, dari tangan SPH diamankan sabu seberat 163,19 gram yang diamankan Selasa (05/5/2020) di Perum Cemara Gading Jalan Mahang Raya No 5 Blok D Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.  Kemudian dari tersangka JH alias Ucok yang juga ditangkap pada Selasa (05/5/2020) di Jalan Lintas Petapahan tepatnya didepan Koramil Tapung Kabupaten Kampar, Riau. Bersamanya diamankan barang bukti sabu seberat 14,31 gram sabu.

''Sedangkan dari tersangka NP alias Nova yang ditangkap pada Selasa (12/5/2020) lalu di Jalan Kundur belakang Hotel Arya Duta Pekanbaru . Dan dari tangannya disita barang bukti sabu seberat 36,15 gram sabu,'' ujar Suhirman. 

Akibat perbuatannya, kelima tersangka diganjar dengan Pasal 111, 114, 132 UU Narkotika No 35/2009. (Ha)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar